Kenakan Peci, Firli Saputra Si Preman Kampung Ungkap Pengakuan Memperkosa Bocah SD di Bandung Barat

Pria bejat itu ternyata sudah lebih dari sekali mencabuli korban

Galih Prasetyo
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:05 WIB
Kenakan Peci, Firli Saputra Si Preman Kampung Ungkap Pengakuan Memperkosa Bocah SD di Bandung Barat
Firli Saputra (27) Preman Kampung Asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat Saat Diintrogasi Polisi Lantaran Sudah Memperkosa Anak Dibawah Umur

SuaraJabar.id - Firli Saputra (27), preman kampung asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menceritakan aksi bejatnya ketika mencabuli anak Sekolah Dasar (SD) berusia 14 tahun.

Pria bertato itu sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Gununghalu, Polres Cimahi usai dilaporkan pihak keluarga korban. Pria bejat itu ternyata sudah lebih dari sekali mencabuli korban, bahkan hingga melakukan pemerkosaan.

Kepada polisi, Firli mengaku awalnya berkenalan dengan korban beberapa waktu lalu. Kemudian dia mengajak korban untuk berpacaran, lalu mengajaknya untuk jalan-jalan dan sampailah di sebuah saung yang sepi.

"Sempat ke kebun teh, mau di situ (perkosa) tapi enggak jadi. Terus pindah ke saung baru di situ diperkosanya. Lalu di rumah saya 2 kali," kata Firli di Mapolsek Gununghalu pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:Bantah Kasus Pemerkosaan Anak di Sragen Mandeg, Kapolres: Itu Tidak Betul, Kasus Terus Berjalan

Aksi pemerkosaan itu, kata Firli, dilakukannya karena korban tidak menolak. Ia sendiri sudah meminta izin dan disetujui oleh korban asalkan pelaku mau bertanggungjawab menikahinya.

"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," tutur Firli.

Namun, aksi bejat itu ternyata diketahui pihak keluarga yang langsung menempuh jalur hukum. Pelaku kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Gununghalu.

"Pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:LBH Makassar Sesalkan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Dihentikan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini