Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Banjar Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Sebabnya

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sekitar bulan Maret 2022 lalu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 Juni 2022 | 04:00 WIB
Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kota Banjar Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Sebabnya
Pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Aula Kejari Banjar, Rabu (15/6/2022). [HR Online]

Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.

“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban.

Baca Juga:Sebanyak 1.525 Ternak di Kabupaten Kuningan Terkena PMK, 33 Ekor Mati

“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapat penghentian penuntutan atau restorative justice, Ade menjelaskan, adalah tindak pidana pertama, lalu tuntutan di bawah 5 tahun.

Kemudian, ada kesepakatan dari korban. Karena ini merupakan sebuah pemulihan keadaan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini baru pertama kali,” tandas Ade Hermawan.

Sementara itu, korban bernama Aan Hasanah mengatakan, memilih untuk memaafkan tersangka yang juga temannya karena merasa kasihan.

Baca Juga:Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data dan Password

“Tadinya saya niat baik karena kasihan. Jadi memilih memaafkan,” kata Aan Hasanah, Rabu (15/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak