Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan

Pelaku AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Andi Ahmad S
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:36 WIB
Waspada, Modus Baru Curanmor Berkeliaran di Ciamis: Pura-pura Cari Pekerjaan
Belasan motor hasil curian dengan modus baru. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Saat pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata AW juga melakukan pencurian di beberapa tempat, yakni di wilayah hukum Polres Ciamis dan luar daerah.

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraan khususnya sepeda motor, agar selalu dalam keadaan terkunci. Selain itu juga kuncinya selalu dibawa, jangan disimpan di kontak saja, meskipun di halaman rumah.

Baca Juga:5 Tips Agar Data pribadi Tidak Tersebar di Internet, Atur Semua Akun Medsos

“Pasalnya ada beberapa kejadian seperti itu. Jadi lupa mencabut kunci, sehingga memudahkan pencuri untuk membawa kabur motor tersebut,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak