Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Diancam Akan Sebarkan Video Tak Senonoh, Perempuan di Bandung Jadi Korban Pencabulan Selama 6 Tahun
"Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka,"
Galih Prasetyo
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:54 WIB

BERITA TERKAIT
Kisah Kakek Tukang Rumput Menolak Karungya Dibeli Dedi Mulyadi Seharga Rp 20 Juta
21 April 2025 | 08:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
20 April 2025 | 20:34 WIB WIBTerkini