SuaraJabar.id - Banyaknya reklame permanen dan banner yang dipasang secara ilegal menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor pajak reklame sebesar Rp25 miliar hilang.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan tertibkan puluhan reklame permanen ilegal yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Bandung.
Salah satu yang sudah di tertibkan yaitu di Jalan Wastukancana, di mana 8 titik reklame ilegal sudah ditertibkan baik pembongkaran tiang pancang maupun penurunan materi iklan oleh Satpol PP dari total 16 titik yang akan ditertibkan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut, sisa penertiban reklame permanen ilegal di Jalan Wastukencana akan terbagi ke dalam 3 kali operasi penertiban.
"Kita satu kali penertiban rata-rata tiga titik, dan sekarang sisa delapan dan akan kita lakukan di tiga minggu ke depan. Ini untuk progres Wastukancana. Karena minggu ini kita menertibkan di tempat lain, minggu besok Wastukancana," ujar Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Rabu (22/6/2022).
Selain di Jalan Wastukencana, jelas Idris, 23 titik reklame ilegal lain yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Bandung akan turut ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung bekerjasama dengan OPD terkait seperti Polri, TNI dan Kewilayahan.
"Karena setelah kita maping, reklame-reklame permanen yang harus kita tebang itu masih 23 titik di luar Wastukancana. Secara rinci ada di Jalan Aceh, Tamansari, Padjajdaran dan Ahmad Yani," ungkapnya.
Tak hanya reklame permanen, Idris menyebut pihaknya setiap hari melakukan penertiban banner ilegal yang jumlahnya mencapai ratusan. Bahkan, menurutnya jenis pelanggaran banner ilegal tersebut banyak jenisnya, salahsatunya dipasang pada tempat yang tidak sesuai izin yang diterbitkan.
"Misalnya mereka mengajukan izin banner di Buahbatu tetapi dipasang di Jalan BKR. Lalu soal jumlah, izin terbit untuk 10 banner ternyata yang dipasang 15, lalu memohon izin 10 hari tetapi faktanya sampai 15 hari belum diturunkan. Kan yang memasang juga berkewajiban untuk menurunkan," ujar Idris.
"Kemarin setelah rapat dengan Bapenda, tahun ini optimis Rp 25 miliar bisa masuk kalau semua reklame berizin," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melalukan revisi Perda dan Perwal yang mengatur tentang reklame di Kota Bandung.
"Jadi nanti tahu, ketika akan membuat reklame harus meminta izin dan melapor kemana," jelasnya.