Dipakai Holywing untuk Promosi Miras, MES: Muhammad dan Maria bukan Sekedar Nama

Selain Muhammad, nama Maria juga terdapat dalam ajaran agama Islam. Yakni sebagai sosok wanita suci di dalam Islam bahkan menjadi nama satu surah di Al Quran.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 13:20 WIB
Dipakai Holywing untuk Promosi Miras, MES: Muhammad dan Maria bukan Sekedar Nama
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah atau MES DKI Jakarta, Tito Maulana mengingatkan nama Muhammad dan Maria bukanlah sekedar nama.

Bagi umat Islam kata dia, Muhammad bukan sekedar 'whats in a name' tetapi berasal dari sosok manusia terbaik utusan Allah bagi seluruh umat.

Selain Muhammad, nama Maria juga terdapat dalam ajaran agama Islam. Yakni sebagai sosok wanita suci di dalam Islam bahkan menjadi nama satu surah di Al Quran.

"Dilihat dari sudut pandang ekonomi syariah sebagai ekonomi yang berdaulat, berkeadilan dan terbuka sesuai dengan maqosith syariah berdasarkan alquran dan sunnah. Prinsipnya adalah selalu mengedepankan keberkahan dan menentang kezhaliman, zhalim itu sendiri adalah semua hal yang tidak menempatkan sesuatu pada haknya," ujarnya, Senin dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.

Baca Juga:Holywings Bikin Iri Tempat Usaha Lain, Izinnya Restoran Tapi Beroperasi Hiburan

Pernyataan itu terkait kasus penggunaan nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman beralkohol yang dilakukan Holywings.

"Kasus yang terjadi pada Holywings membuat masyarakat ekonomi syariah DKI Jakarta mengingatkan agar tidak terjadi lagi kedzaliman dan menghalalkan segala cara dalam semua aktifitas ekonomi termasuk marketing campaign yang berujung kepada tindakan SARA," kata Tito.

MES DKI mengimbau agar semua pihak tetap tenang dan bijak menyikapi persoalan ini. Serta menyerahkan semua penyelesaian kepada pihak yang berwajib. Tito berharap tidak terjadi lagi kasus berpotensi menyebabkan konflik seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyatakan dirinya menerima permintaan maaf dari salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris terkait kasus penggunaan nama Muhammad sebagai promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings.

Permohonan maaf itu diketahui dari sebuah video yang diunggah Hotman Paris di akun Instagram miliknya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:Ketua MUI Maafkan Hotman Paris soal Kasus Holywings: Anak Buah Abang Terlalu Kreatif

Cholil Nafis mengatakan, sebagai orang Islam, dirinya tentu akan memaafkan kesalahan tersebut.

"Makasih Bang, masya Allah! masya Allah! Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini. Sebagai pribadi, saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf. Tentu, orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," kata Cholil Nafis.

Selanjutnya, pria yang juga merupakan Rais Suriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan. Dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," ucap Cholil Nafis.

Sementara itu, Hotman Paris atas nama pribadi dan Holywings menyatakan memohon maaf pada umat Islam.

Hotman Paris mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berlaku di negara ini.

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hotman Paris.

Terkait dengan perkembangan kasus ini, sekarang, polisi masih menangani kasus promo minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Holywings. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penyidikan pun masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti.

"Ada enam orang yang menjadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini