Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara

"Ada unsur kesengajaan saat mengetahui merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 19:48 WIB
Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan bus pariwisata yang masuk jurang di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022). [ANTARA FOTO/Humas Polres Tasikmalaya Kota]

SuaraJabar.id - Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara

Seorang sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan masuk jurang hingga menyebabkan empat penumpang tewas di jalan nasional kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sopir bus itu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikalaya Kota.

"Untuk sopir pengemudi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di TKP Rajapolah sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:Ungkap Kecelakaan Beruntun 17 Mobil di Tol Cipularang Gegara Rem Blong, Korban: Sopir Bus Kabur

Ia mengatakan tersangka Dedi Kurnia (42) sopir bus pariwisata PO City Trans Utama nomor polisi B-7701-TGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Rajapolah Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Sopir bus, kata Kapolres, diketahui ada unsur lalai atau kesengajaan dalam melaksanakan tugas mengemudi yakni sopir sudah merasa lelah dan mengantuk, namun tetap memaksakan diri mengemudikan bus.

"Ada unsur kesengajaan saat mengetahui merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi," ungkapnya.

Kapolres menyampaikan akibat perbuatannya itu maka sopir bus dijerat Pasal 331 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Baca Juga:Terpopuler: 17 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Kondisi Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut

Sebelumnya, bus pariwisata membawa 62 penumpang rombongan dari SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu hendak berwisata ke Kabupaten Pangandaran.

Namun, di tengah perjalanan mengalami kecelakaan di Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya hingga menyebabkan empat orang tewas dan korban lain luka-luka.

Sopir bus pariwisata mengaku mengantuk kemudian melaju tidak terkendali hingga akhirnya masuk jurang kedalaman sekitar 10 meter dengan posisi badan bus terbalik. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak