Dinyatakan Haram, Depok Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covovax dari India

Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 Juni 2022 | 19:58 WIB
Dinyatakan Haram, Depok Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covovax dari India
ILUSTRASI - Vaksinasi Covid-19. (Dok: Kementerian Kesehatan)

SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt haram digunakan.

Merespon hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penggunaan vaksin COVID-19 merek Covovax dalam pelayanan vaksinasi COVID-19.

"Arahan Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Depok menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengenai penggunaan vaksin tersebut.

Baca Juga:Depok Hentikan Penggunaan Vaksin Covovax dari India Karena Haram

Mary menjelaskan bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin COVID-19 selain Covovax.

"Vaksinasi COVID-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.

Fatwa itu menetapkan vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. [Antara]

Baca Juga:BPOM Berharap Vaksin Merah Putih Unair Didaftarkan ke WHO Agar Bisa Diekspor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak