Sementara itu, kata Rommi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi aspek partisipasi memiliki cacat formil.
- 1
- 2
Sementara itu, kata Rommi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi aspek partisipasi memiliki cacat formil.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini