SuaraJabar.id - Jabatan Ketua RT memiliki posisi yang cukup penting dalam pemerintahan dan layanan publik. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT memiliki tugas di antaranya membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
Namun jabatan Ketua RT di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kerap sepi peminat. Penyebabnya, Ketua RT selalu jadi kambing hitam setiap ada masalah di masyarakat paling bawah.
Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga Samsu mengatakan, selama ini pihaknya sangat susah mengangkat RT di suatu lingkungan saat Ketua RT-nya mengundurkan diri.
“Selama ini kan susah sekali mengangkat RT ketika di suatu lingkungan ketua RT-nya mengundurkan diri. Kita akui memang menjadi Ketua RT itu sangat berat, di mana selalu menjadi kambing hitam saat adanya masalah,” katanya, Jumat (1/7/202).
Baca Juga:Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau
Terkait masalah tersebut, Pemerintah Desa Sindangrasa membuat Perdes yang membatasi masa jabatan Ketua RT hingga tiga tahun. Selain itu, apabila terjadi kekosongan jabatan maka akan dilaksanakan Pemilihan Ketua RT.
“Dalam Perdes telah diatur masa jabatan Ketua RT itu selama tiga tahun dengan masa perpanjangan tiga periode. Jadi nanti setiap tiga tahun sekali masyarakat akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan Ketua RT. Alhamdulillah sekarang kami melantik seluruh ketua RT mulai yang baru diangkat maupun RT yang lama, begitupun ketua RW-nya,” jelasnya.
Pelantikan Ketua RT tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebanyak 27 orang Ketua RT dan 6 orang Ketua RW di Desa Sindangrasa resmi dilantik.
“Sebelumnya sebanyak 23 orang Ketua RT dinyatakan habis masa jabatannya sehingga pemerintah desa secara serentak melakukan pemilihan ketua RT dan RW sesuai kebutuhan,” katanya.
Egi mengatakan, pelantikan Ketua RT dan RW untuk memberikan rasa percaya diri dalam bertugas serta bertanggung jawab atas beban tugas sebagai ketua lingkungan yang mengedepankan pelayanan masyarakat (pelayan masyarakat terbawah).
“Sebelumnya kami melaksanakan pemilihan Ketua RT di masing masing lingkungan, hal ini sengaja kami lakukan untuk memberikan pendidikan demokrasi,” katanya.
Pemilihan Ketua RT, kata Egi, sudah dituangkan dalam Perdes sehingga ke depannya setiap terjadi kekosongan Ketua RT, maka akan dilaksanakan pemilihan secara demokrasi.
“Dengan disahkannya Perdes yang mengatur tentang masa jabatan Ketua RT dan RW, antusias warga kini muncul. Tadinya sangat sulit ketika ada ketua RT yang mundur (berhenti) tapi Alhamdulillah setelah disahkannya Perdes ini, antusias warga sangat tinggi,” katanya.
Antusias warga mendaftar sebagai Ketua RT terbukti saat pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.
“Sampai ada beberapa perempuan yang ikut mencalonkan diri. Sudah kita lantik tiga orang perempuan sebagai Ketua RT, dan satu orang sebagai Ketua RW,” jelasnya.