SuaraJabar.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihak Kementrian Kesehatan memberikan izin ganja untuk dilakukan penelitian medis.
Namun Menkes Budi Gunadi dengan tegas mengatakan bahwa ganja untuk konsumsi tetap dilarang.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” katanya mengutip dari Jabarnews.
Ditambahkan Budi, penelitian ganja diizinkan arena sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Baca Juga:Heboh Soal Ganja Medis, Ketum IDI Adib Khumaidi: Masih Butuh Riset Lebih Lanjut
Menurutnya, regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan bahwa tahapan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis ada di ranah Kemenkes.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,”
Baca Juga:Pro Kontra Legalisasi Ganja Medis, Bagaimana Efektivitasnya Untuk Pengobatan?
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada serta Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., berdapat bahwa ganja medis bisa menjadi alternatif obat apabila pengobatan sebelumnya tidak memberikan respons baik, sehingga penggunaan ganja medis belum menjadi pilihan utama.
"Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obat yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan," kata Zullies.