SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial DS (34) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung lantaran diduga embunuh seorang ibu paruh baya berumur 51 tahun akibat utang judi online.
Dari keterangan polisi, peristiwa pembunuhan itu bermula dari penemuan masyarakat terkait korban yang tergeletak tak bernyawa di rumahnya, di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung.
"Korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB, dan pada hari Seninnya baru ditemukan petugas keamanan dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia, kurang lebih dua hari," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha A Wicaksana, Senin (4/6/2022).
Menurut dia penemuan jenazah korban berinisial GEJ terjadi pada Senin (27/6). Warga terpaksa mendobrak rumah korban terkunci.
Baca Juga:Bunuh Wanita Paruh Baya Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Bandung Kini Dibekuk Polisi
Bermula dari penemuan itu, polisi menyelidiki kasus untuk mengungkap pelaku dan akhirnya pelaku berinisial DS ditangkap di Banjar, Jawa Barat, setelah berpindah-pindah karena melarikan diri.
Ia menjelaskan, DS menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. Awalnya, kata dia, DS menyambangi korban karena hendak meminjam sejumlah uang.
Namun GEJ menolak permintaan DS itu hingga pelaku naik pitam. Sehingga, kata dia, DS berupaya menusuk leher korban memakai pisau pemotong alias cutter.
"Kemudian korban berteriak dan pelaku berusaha menusukkan cutter ke leher korban, namun gagal dan cutternya patah," kata dia.
Tak usai di situ, DS membekap mulut GEJ hingga tak berdaya dan membenturkan kepalanya hingga akhirnya tewas.
"Antara korban dan pelaku saling mengenal, jadi korban dan pelaku sebelumnya pernah bekerjasama, saling meminjamkan modal, terkait usaha pelaku berjualan kerupuk dan lain sebagainya," katanya.
- 1
- 2