Sebelumnya, warga juga sempat menuntut BPN untuk membuat pernyataan resmi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) NO 109./PK/MA/PDT/2022 yang menyatakan ahli waris atas nama Muller memiliki tanah Dago Elos. Warga menunut BPN agar memblokir bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago Elos dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga mulai bergerak meninggalkan Balai Kota Bandung setelah diterima oleh Bakesbangpol selaku perwakilan Pemkot Bandung.
Sebelumnya, ratusan warga tersebut telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kota Bandung di Jalan Soekarno Hatta sekira pukul 10:00 WIB.
Baca Juga:Terjerat Utang Judi Online, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Perempuan Paruh Baya