17 Jaksa Diterjunkan Untuk Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan

Doni Salmanan sendiri akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 13:31 WIB
17 Jaksa Diterjunkan Untuk Sidang Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina [Instagram/@dinanfajrina]

SuaraJabar.id - Sebanyak 17 jaksa penuntut umum diterjunkan pada kasus penipuan investasi bodong tersangka "Crazy Rich Soreang" alias Doni Salmanan.

Doni Salmanan sendiri akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi.

Baca Juga:Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior

Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Ia menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," kata dia. [Antara]

Baca Juga:Aksi Terobos Jalan Cor Bikin Ngakak, Tentara Saja Gak Berani Lawan Emak-emak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini