SuaraJabar.id - Lima orang bersenjata tajam di Kabupaten Bekasi yang diduga merupakan kawanan begal gagal beraksi usai dilumpuhkan oleh seorang anggota Satpol PP setempat.
Anggota Satpol PP yang berhasil melumpuhkan dan menangkap begal itu bernama Fadlun (30). Ia menceritakan kronologi dia beraksi menggagalkan upaya pembegalan oleh lima orang pelaku di mana tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Saya habis pulang tugas dari pos Pol PP Pemerintah Kabupaten Bekasi, berdua sama satu orang teman saya, sama-sama mengendarai sepeda motor," kata Fadlun saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Saat berada di depan Gedung SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, ia melihat lima orang mengendarai dua sepeda motor datang dari arah berlawanan. Beberapa pelaku bahkan mengayunkan senjata tajam berupa celurit ke arah aspal sehingga menimbulkan percikan api.
Baca Juga:Tendang Korbannya hingga Tersungkur, Komplotan Begal Sadis Bikin Netizen Emosi
"Saya sudah lihat dari jauh, itu bocah-bocah pada ngayunin celurit. Pas jarak lima meter, saya menjauh, jadi pas mereka ayunkan celurit ke arah saya, saya langsung menghindar," ucapnya.
Ia memutuskan memutar balik arah kendaraannya dan mengejar para pelaku. Ia pun memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sampai berhasil memepet pelaku serta menendang satu motor pembegal yang ditumpangi tiga pelaku hingga jatuh.
"Saya putar balik, langsung saya kejar, pas sudah di sampingnya, saya tendang motornya, ada tiga orang itu yang naik satu motor. Mereka terus jatuh, yang satu motor isi dua orang, kabur," katanya.
Fadlun kemudian turun dari kendaraan dan langsung mengambil senjata tajam yang terlepas dari tangan para pelaku. Ia kemudian meminta para pelaku jongkok dan tidak melawan.
Ia bersama seorang temannya lalu membawa para pelaku ke pos Satpol PP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan bantuan warga sekitar. Setelah itu mereka membawa tiga pelaku ke Markas Polsek Cikarang Pusat.
Baca Juga:Anggota Satpol PP Jatim Tertangkap Simpan dan Konsumsi Sabu Tapi Dibebaskan Polisi
"Saya bawa tiga orang ke pos, lalu laporan ke Polsek. Habis itu Polsek langsung cari teman-teman pelaku, ternyata yang dua orang lagi ketemu, jadi total ada lima pelaku," kata dia.
Ia mengaku berani melawan aksi pembegalan dikarenakan telah membekali diri dengan seni bela diri Tarung Derajat yang telah dia tekuni selama bertahun-tahun.
"Memang saya belajar Tarung Derajat, jadi sudah refleks, kalau mau dibacok, ngeles, langsung saya lawan. Pas saya dekati, mereka ciut, sempat buang senjata tajam ke sawah," kata dia.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, petugas menahan lima pelaku, yaitu AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13) dari kejadian itu.
Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.
Para pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. [Antara]