Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Siswanto
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:48 WIB
Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers daring, hari ini.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli, atau kemarin, bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kominfo akan memberikan sanksi.

Sanksi pertama berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.

Baca Juga:Google dan Youtube Belum Daftar PSE, Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Baca Juga:Sanksi Pemblokiran untuk Perusahaan Digital yang Tak Daftar PSE Dinilai Tepat

Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini