Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Bocah SD Meninggal karena Depresi Usai Di-bully

"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:04 WIB
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Bocah SD Meninggal karena Depresi Usai Di-bully
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.

Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut. [Antara]

Baca Juga:Ria Ricis Resmi Jadi Ibu, Teuku Ryan Langsung Pamer Foto Anak Pertama, Ini Penampakannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini