Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp1,7 Miliar, Sumardi Masih Aktif Jadi Pejabat Pemkab Bogor

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," Iwan.

Erick Tanjung
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:10 WIB
Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp1,7 Miliar, Sumardi Masih Aktif Jadi Pejabat Pemkab Bogor
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Suara.com/Devina Maranti)

SuaraJabar.id - Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar, Sumardi, tetap aktif menjabat di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Pemkab Bogor tidak bisa menonaktifkan Sumardi dari jabatannya, karena Kejaksaan Negeri setempat tidak melakukan penahanan meski sudah menetapkan status tersangka.

"Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan. Ini kan belum ditahan," terangnya.

Baca Juga:Cara Pakai dan Buang Kondom

Iwan pun menyayangkan atas kerugian negara senilai Rp1,7 miliar dari dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga atau BTT Tahun Anggaran 2017 itu.

"Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah," kata Iwan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," terang Juanda.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga:Ridwan Kamil Catwalk di Zebra Cross Braga Fashion Week, Netizen: Kok Ngajarin Gak Bener?

Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik/Ratik BPBD bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak