Hirup Udara Segar, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:44 WIB
Hirup Udara Segar, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sekaligus terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah di Kabupaten Bogor, mengusap mata sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp]

SuaraJabar.id - Mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat sejak 2021, eks Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya menghirup udara segar pada Selasa (2/8/2022).

Ia keluar dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman karena korupsi kedua yang dia lakukan.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:Terima LHP BPK, DPRD Bogor Segera Bahas LKPJ Bupati

Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.

Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.

Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.

Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.

Baca Juga:Terlanjur Ngaku Jadi Perwira Polisi ke Cewek Cantik, Pria Ini Panik Cari Pinjaman Rumah Mewah dan Mobil Pajero Sport

Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak