SuaraJabar.id - Seorang petugas kebersihan di Stasiun Ciamis, Jawa Barat dilaporkan berbuaat dugaan cabul dengan merekam seorang penumpang perempuan yang tengah berada di dalam toilet.
Kekinian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum petugas kebersihan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Ia menuturkan insiden itu bermula dari seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen, korban saat itu pergi ke toilet di Stasiun Ciamis, Selasa (2/7/2022).
Baca Juga:KPU Riau Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Politik kepada Pemilih Perempuan
Korban saat masuk ke toilet curiga adanya kamera ponsel di kamar toilet sebelah yang mengarah ke kamar toiletnya, kemudian korban keluar untuk mengeceknya.
Namun kondisi toilet di sebelah itu dalam keadaan terkunci, lalu melaporkannya ke petugas keamanan stasiun hingga akhirnya diketahui ada seseorang yang merupakan petugas kebersihan PT KAI.
"Dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana, setelah ditunggu sekian lama baru pintu toilet itu dibuka, dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan," kata Kuswardoyo.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan oleh petugas bahwa orang tersebut tidak mengaku telah merekam korban di dalam toilet, petugas juga tidak menemukan bukti karena kemungkinan sudah dihapus.
Selanjutnya orang tersebut diamankan lalu dihadirkan aparat kepolisian untuk memeriksanya, hingga akhirnya petugas kebersihan itu mengakui perbuatannya.
Baca Juga:TransJakarta Buka Rekrutmen 1.801 Petugas Layanan Operasi, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
"Kami menghadirkan aparat kepolisian dan menginterogasi pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya, korban kemudian meminta agar ada sanksi tegas kepada petugas itu," katanya.
Ia menyampaikan PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memutus hubungan kerja, selain itu nomor induk kependudukan (NIK) orang tersebut dilarang menggunakan jasa angkutan kereta api.
"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api, jadi NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor terkait kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.
"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo. [Antara]