Nama Celine Evangelista Disebut Dalam Kasus Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

Kini pelaku oknum guru cabul divonis 19 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/8/2022).

Andi Ahmad S
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:17 WIB
Nama Celine Evangelista Disebut Dalam Kasus Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok, Kini Divonis 19 Tahun Penjara
JPU saat mendengarkan putusan terhadap MMS, terdakwa kasus pencabulan di Depok (Depoktoday.hops.id)

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,"

“Dipersidang terdahulu kami juga mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul tato sexy Celine Evangelista yang di sering diakses terdakwa tengah malam,” jelas Andi.

Baca Juga:JNE Berani Kubur Bansos di Lahan Miliknya Tanpa Izin, Rudi Samin: Dibekingi Oknum TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak