SuaraJabar.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta bersama rekannya membacakan pembelaan-pembelaan untuk kliennya yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong.
Pembelaan untuk Bahar bin Smith itu dibacakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/8/2022).
Ichwan menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Bahar bin Smith dinilai tinggi tetapi tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan.
"Kita kemarin dihadirkan tuntutan jaksa yang begitu tinggi kita urai satu per satu melalui pleidoi ini," kata Ichwan di sela-sela persidangan.
Baca Juga:Rumah Tangga Hancur hingga Nekat Lakukan Aksi Kriminal, Begini Kondisi Korban Doni Salmanan
Kata Ichwan, pembacaan pembelaan ini meliputi kesaksian Fadli Zon yang membantu mengeluarkan para syuhada, kemudian saksi psikologi soal syarat keonaran perihal ceramah Bahar bin Smith.
Ichwan menjelaskan, saksi psikologi dalam kesaksiannya menyebut syarat keonaran itu harus menimbulkan keributan, kegemparan, kegaduhan.
"Itu juga diamini oleh Prof Muzakir, oleh Rafli Harun, dan oleh Pemerhati media," kata Ichwan.
Sebelum sidang pledoi, Bahar bin Smith dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dengan perkara penyebaran berita bohong berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga:Ciro Alvez Jalani Sesi Latihan di Stadion Persib
JPU menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021.
Dalam ceramahnya itu, Bahar bin Smith menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat acara perayaan Maulid Nabi SAW.
Bahar bin Smith dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.