Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.
Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat (12/8/2022), sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.