"Semoga bukan motor temannya yang lagi dipinjem," ujar warganet.
"Kerusakan toko cukup parah, yang jadi masalah berapa banyak harus ganti ruginya," komentar warganet.
"Pasti ada kalimat, 'ya namanya juga musibah'... tapi bisa dicegah kok... dengan tidak dulu mengijinkan anak-anak dibawah umur berkendara motor," jelas warganet.
"Apakah ortunya bisa pakai kalimat pamungkas 'namanya juga anak-anak'?" sindir warganet lain.
Baca Juga:Tega! Pemuda Lumpuh Ini Ditelantarkan Keluarga di Gubuk Bak Kandang Kambing
"Baru tau sekarang indomaret jualan motor juga," celetuk warganet lain.
"Minimal ortunya mesti nyiapin dana 20 jutaan buat ganti rugi," timpal yang lainnya.
Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan anak di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan SIM sehingga dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Tentu peraturan ini dibuat dengan sejumlah alasan, antara lain:
Baca Juga:Kasus Sudah Damai, Farhat Abbas Tiba-tiba Muncul Membela Ibu Pencuri Coklat di Alfamart Tangsel
- Kesiapan mental anak di bawah 17 tahun dianggap belum matang, hal ini dapat berpengaruh terhadap emosional dan fokusnya ketika berkendara.
- Fisik belum mencukupi, terutama untuk anak SD dan SMP misalnya yang belum mampu menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor.
- Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dianggap masih rendah dan belum punya teknik yang cukup untuk berkendara
- Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan, lantaran anak di bawah 17 tahun belum memiliki SIM.