"Minimal ortunya mesti nyiapin dana 20 jutaan buat ganti rugi," timpal yang lainnya.
Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan anak di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan SIM sehingga dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Tentu peraturan ini dibuat dengan sejumlah alasan, antara lain:
Baca Juga:Tega! Pemuda Lumpuh Ini Ditelantarkan Keluarga di Gubuk Bak Kandang Kambing
- Kesiapan mental anak di bawah 17 tahun dianggap belum matang, hal ini dapat berpengaruh terhadap emosional dan fokusnya ketika berkendara.
- Fisik belum mencukupi, terutama untuk anak SD dan SMP misalnya yang belum mampu menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor.
- Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas dianggap masih rendah dan belum punya teknik yang cukup untuk berkendara
- Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan, lantaran anak di bawah 17 tahun belum memiliki SIM.