Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli fiqih, termasuk penyusun kitab Kasyful Kina'. Menurutnya seseorang yang tidak memiliki kelebihan nafkah maka waijb mencukupi kebutuhannya sendiri terlebih dahulu.
Jika ada kelebihan, maka yang harus didahulukan adalah istri berdasarkan kewajiban saling timbal balik atau al-mu'awadoh, yakni istri memberi pelayanan kepada suami dan diimbali dengan nafkah.
Hal ini juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, "Jika Allah Ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya." (HR Muslim)
Lalu Rasulullah SAW juga bersabda, "Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya." (HR Muslim)
Baca Juga:Cerita Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet, Hits hingga Viral dan Berujung Permintaan Maaf
Barulah jika mempunyai kelebihan rezeki lagi bisa membagikannya kepada orang tua, terutama bila mereka sudah tak mampu lagi bekerja.