Pekan Ini Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J

Pemeriksaan itu akan dilaksanakan usai Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:02 WIB
Pekan Ini Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Buat Laporan Pelecehan Palsu (Instagram/divpropampolri)

SuaraJabar.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya dari Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilaksanakan usai Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” katanya.

Permintaan keterangan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga:IPW Desak Kepolisian RI Ungkap Isu Konsorsium 303 di Tubuh Polri

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” kata Dedi.

Namun, ia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga:Anggota Komisi III Titip Pesan kepada Mahfud MD Soal Kekaisaran Sambo: Mohon Jenderal yang Terlibat Diproses

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8).

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini