Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur

Sekelompok petugas Dinas Perhubungan langsung kabur ketika ditanya soal wewenang mereka melakukan razia kendaraan.

Andi Ahmad S | Elvariza Opita
Senin, 29 Agustus 2022 | 12:37 WIB
Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur
Viral oknum petugas Dishub malah kabur saat diminta menjelaskan wewenang dan izin melakukan razia pengemudi. (Instagram/@trending.banget)

Warganet jelas langsung meramaikan konten ini dengan pujian kepada perekam video. Pasalnya ia dengan berani menghentikan oknum petugas Dishub yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri.

"Baru dapet 20 ribu malah kabur..." ledek warganet.

"Wah ku sebut bapack ini tamvan dan pemberani," kata warganet.

"Masyarakat sekarang harus berani nyampaiin pendapat kalau kita merasa itu perbuatan mereka salah... kita harus pinter jadi gak dibodo-bodoin mereka," komentar warganet.

Baca Juga:Viral Anak Diduga Down Syndrome Antre Isi BBM dengan Sepeda, Aksi Petugas SPBU Banjir Pujian

"Tolong Dishub ini satu mobil di proses semua..." desak warganet.

"Percuma kabur,,, malah makin viral," sindir warganet.

"Modal begini nih, pake seragam malah disalahgunakan. Herman saya," timpal yang lainnya, menyayangkan penyalahgunaan wewenang para petugas Dishub tersebut.

Bolehkah Dishub Melakukan Tilang Kendaraan?

Petugas Dishub DKI saat mengangkut sepeda motor yang parkir sembarang di lokasi Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)
Petugas Dishub DKI saat mengangkut sepeda motor yang parkir sembarang di lokasi Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Seperti telah disampaikan perekam video, Dishub tidak berwenang untuk menilang kendaraan di jalan. Pasalnya tugas tersebut sudah diemban oleh Polisi Lalu Lintas alias Polantas.

Baca Juga:Heboh Video Wanita Ngaku Putri PNS Diduga Hina Anak Petani: Gaji Bapakku Siap Membiayai Hidupmu

Melansir dishub.bulelengkab.go.id, Polantas lah yang boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran.

Sementara Dishub boleh melakukannya apabila memenuhi persyaratan tertentu. "Dengan syarat didampingi oleh Petugas dari Kepolisian, dalam hal ini adalah Polantas. Contoh kegiatan adalah Razia Gabungan atau Giat 21," tuturnya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak