Di Jalan tersebut ada dua ruas, pertama Bangbayang-Cimahpar, lokasi di Desa Bangbayang. Kedua ruas Cibugel-Nanggela. Total panjang ruas Jalan itu 24 kilometer.
Lebih lanjut, Diwa menyatakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yaitu dari arah Bangbayang menuju Nangela 4 kilometer dan dari arah Bangbayang ke Cimahpar 4 kilometer. Adapun 16 kilometer adalah kewenangan pemerintah desa.
Menurut Diwa untuk rencana pembangunan jalan tersebut tinggal menunggu SK dan semoga tahun ini bisa terealisasi.
Baca Juga:Masih Kenakan Baju Dinas ASN, Kades di Sukabumi Hisap Sabu di Ruang Kerja