Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung

brahim mengungkapkan, kasus tersebut semula ditangani Polsek Lembang wilayah hukum Polres Cimahi.

Andi Ahmad S
Senin, 05 September 2022 | 16:22 WIB
Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI M Mubin di Desa/Kecamatan Lembang, Bandung Barat pada Senin (5/9/2022)

Dimana saat kejadian itu korban yang saat itu bertugas sebagai sopir sebuah mobil pickup milik meubeul tempatnya bekerja ditusuk tersangka secara brutal. Motif tersangka merasa kesal karena korban yang merupakan Purnawirawan TNI kerap parkir di depan rumah toko miliknya.

"Pada saat awal cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," ucap Ibrahim.

4. Perubahan Pasal

Dirinya menerangkan, semula tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi

Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

"Ini disebabkan adanya fakta baru yang ditemukan yang diakibatkan karena adanya keterangan-keterangan yang berbeda yang disampaikan tersangka sebelumnya," sebut Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka kesal lantaran korban kerap parkir di depan ruko miliknya di TKP. Korban saat itu diketahui seorang sopir di sebuah meubeul di Lembang, namun ternyata seorang pensiunan TNI.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Raih 3 Poin Atas RANS, Luis Milla Persembahkan Kemenangan untuk Kitman Persib: Kemenangan Ini untuk Ajun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini