Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung

brahim mengungkapkan, kasus tersebut semula ditangani Polsek Lembang wilayah hukum Polres Cimahi.

Andi Ahmad S
Senin, 05 September 2022 | 16:22 WIB
Berbohong Hingga Ganti Barang Bukti, 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Bandung
Reka Ulang Adegan Kasus Pembunuhan Terhadap Purnawirawan TNI M Mubin di Desa/Kecamatan Lembang, Bandung Barat pada Senin (5/9/2022)

Kemudian fakta yang kedua, penyidik menemukan
bahwa ada kebohongan terkait penggunaan pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Awalnya, barang bukti yang diserahkan tersangka kepada polisi adalah pisau dapur. Namun ternyata pisau tersebut bukan senjata tajam yang digunakan Aseng.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, dimana tidak ada darah dalam pisau dapur tersebut. Penyidik akhirnya melakukannya konfrontasi dengan tersangka dan menanyakan kembali terkait pisau yang digunakan.

"Ternyata pisau tersebut bukan yang sebenarnya. Akhirnya penyidik mendapatkan pisau yang kedua dan dilakukan penyitaan terhadap pisau tersebut," ujar Ibrahim Tompo.

3. Tersangka Mengaku Diludahi

Baca Juga:Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi

Kombes Pol Ibrahim menyampaikan, pada keterangan awal tersangka mengaku dipukul dan diludahi korban. Namun faktanya ternyata tidak ada kejadian tersebut. Hal itu dikuatkan dengan hasil reka ulang adegan.

Dimana saat kejadian itu korban yang saat itu bertugas sebagai sopir sebuah mobil pickup milik meubeul tempatnya bekerja ditusuk tersangka secara brutal. Motif tersangka merasa kesal karena korban yang merupakan Purnawirawan TNI kerap parkir di depan rumah toko miliknya.

"Pada saat awal cuma terjadi perdebatan kemudian dilakukan penyerangan oleh tersangka," ucap Ibrahim.

4. Perubahan Pasal

Dirinya menerangkan, semula tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Raih 3 Poin Atas RANS, Luis Milla Persembahkan Kemenangan untuk Kitman Persib: Kemenangan Ini untuk Ajun

Hasil penyidikan terbaru oleh Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak