Blokade Jalan Dago, Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Sampaikan 5 Tuntutan untuk Presiden Jokowi

"Tolak kenaikan harga BBM, membuat rakyat sengsara," kata sang orator.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 September 2022 | 21:32 WIB
Blokade Jalan Dago, Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Sampaikan 5 Tuntutan untuk Presiden Jokowi
Massa aksi dari Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) kembali menggelar aksi di simpang Dago Cikapayang Kota Bandung. [Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan]

SuaraJabar.id - Gelombang aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Solar dan Pertalite terus berjalan. Di Kota Bandung, Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi dengan memblokade Jalan Ir.H Djuanda atau Dago pada Selasa (6/9/2022) sore.

Sebelumnya, PRMB menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Jelang sore hari, mereka bergeser ke arah Dago dan melanjutkan aksi di Simpang Dago - Cikapayang.

Satu arah Jalan Ir. H. Djuanda menuju Dago Pakar terpaksa ditutup oleh pihak kepolisian.

Peserta aksi menduduki jalan Ir. H. Djuanda dan melakukan orasi penolakan kenaikan harga BBM dan Kelangkaan pangan.

Baca Juga:Kendalikan Inflasi Pascakenaikan Harga BBM, Pemkot Metro Lakukan Hal Ini

"Tolak kenaikan harga BBM, membuat rakyat sengsara," kata sang orator.

Di lokasi yang sama, Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat membendung aksi mahasiswa meski sebenarnya tidak diperbolehkan menggelar aksi unjuk rasa di jalanan.

"Sebenarnya tidak boleh, tapi ini demokrasi, kita mengawal dan mengamankan," kata Asep di lokasi, Selasa (6/9/2022).

Dari pantauan di lokasi pada pukul 17.06 WIB massa aksi mulai bergeser di Taman Dago Cikapayang dan jalan kembali dibuka oleh pihak kepolisian.

Setidaknya ada lima pernyataan sikap Poros Revolusi Mahasiswa Bandung sebagai berikut:

Baca Juga:Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas

1. Priorioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran.

2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali Uu Kpk,Uu minerba, UUCiptaker,Uu Ikn,dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP.

4. Menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak Lembaga Negara lainnya sesuai Amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.

5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajaranya dinyatakan Gagal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini