2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali Uu Kpk,Uu minerba, UUCiptaker,Uu Ikn,dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP.
4. Menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak Lembaga Negara lainnya sesuai Amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajaranya dinyatakan Gagal.
Baca Juga:Kendalikan Inflasi Pascakenaikan Harga BBM, Pemkot Metro Lakukan Hal Ini