Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Diciduk karena Diduga Maling Dana BOS Rp 1 Miliar

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 08 September 2022 | 20:23 WIB
Kepala SMK Generasi Mandiri  Bogor Diciduk karena Diduga Maling Dana BOS Rp 1 Miliar
Tersangka MK saat ditangkap oleh petugas Kejaksaan di Kantor Kejari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraJabar.id - Kepala SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya itu, kepala sekolah itu ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja mengatakan, Kepala SMK Generasi Mandiri itu ditahan usai pihaknya mendapat bukti kuat terkait dugaan korupsi dana BOS yang ia lakukan.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Dodi, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Baca Juga:KPK Bantah Tudingan 'Kongkalingkong' dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Dodi menerangkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.

Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi. [Antara]

Baca Juga:Kepala Sekolah di Bogor Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana BOS, Cuan Sampai Rp 1 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini