Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM

Meski sudah diberlakukan penjadwalan, warga yang datang untuk mengambil BLT BBM tidak melaksanakan dengan baik, ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 21:55 WIB
Petugas Linmas di Sukabumi Kewalahan Hadapi Emak-emak yang Berebut Masuk ke Tempat Pembagian BLT BBM
Aksi saling dorong dalam pembagian BLT BBM di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/9/2022). [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Pembagian BLT BBM di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/9/2022) berlangsung tidak tertib.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didominasi oleh emak-emak berbondong-bondong masuk ke aula Balai Desa Pasirhalang.

Warga berebut masuk ke dalam aula, sehingga terjadi aksi saling dorong. Petugas Linmas desa yang berjaga pun kerepotan untuk membendung warga yang merangsek masuk ke aula.

Kepala Desa Pasirhalang Yusuf Poernama membenarkan adanya aksi saling dorong warga yang ingin masuk aula balai desa.

Baca Juga:Baca! 4 Syarat Penerima BLT BBM, Cek Login di Link Bansos Kemensos

Yusuf di Desa Pasirhalang terdapat 721 KPM penerima bansos. Mereka berasal dari Dusun Sukaraja, Cibeureum, Tugu dan Cisero.

Dia menegaskan pembagian bansos itu sudah diatur sedemikian rupa agar tertib diantaranya dengan memberikan jadwal, misalkan jam pertama dari 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

“Meski sudah diberlakukan penjadwalan, warga yang datang untuk mengambil BLT tidak melaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Aksi saling dorong itu terjadi karena membludaknya antusias warga terhadap bansos. Dia pun tak bisa mengambil tindakan apapun saat warga sudah bergerombol di balai desa.

"Karena antusias lah, saya tidak mencegah pada saat warga sudah kesini ingin saling mendahului ya apa adanya gitu, kita tidak bisa melakukan apa-apa," ungkapnya.

Baca Juga:Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos dan Cara Cek Login Penerima

Mengenai jumlah KPM penerima bansos, Yusuf menyatakan hal itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian Pemerintah Desa (Pemdes) hanya memiliki kewenangan mengusulkan saja.

“Jadi karena ini kewenangan dari pusat, desa itu hanya lebih kepada pekerjaan yang mengusulkan tapi kewenangannya ada di sana jadi kami tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak