SuaraJabar.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan modusnya, para pelaku TPPO ini berangkatkan korban dengan visa umroh.
Ada enam tersangka dari kasus TPPO yang dibongkar Polres Sukabumi ini, mereka adalah HA (52 tahun), LS (50 tahun), I (40 tahun) dan J (40 tahun). 4 orang ini bertugas sebagai perekrut. Kemudian MF (22 tahun) serta DA (39 tahun) bertugas sebagai pengurus penampungan.
Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron. Mereka yang masuk dalam DPO Polres Sukabumi adalah bos dari kasus ini, M dan A yang merupakan perekrut.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 1 pria. Mereka adalah Y (33 tahun), CS (37 tahun) dan IK (36 tahun) asal warga Lampung, D (39 tahun) warga Bandung Barat, SM (28 tahun) warga Kota Sukabumi. Kemudian SN (30 tahun), U (42 tahun), N (35 tahun) warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang laki laki berinisial RF (35 tahun) warga Cianjur.
Baca Juga:Pemuda Sukabumi di Laos Jadi Korban TPPO, Diminta Rp59 Juta Jika Ingin Pulang
Menurut Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, para tersangka ini yaitu menawari para korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Namun, pada kenyataanya tak ada perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan," ujar Bimo mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Ditambahkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menyatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka mendatangi satu persatu para korban ke rumahnya. Para tersangka ini sebagian sudah mengenal korban atau kenal dari orang lain.
Para korban dijanjikan bekerja di dua negara tujuan yaitu Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,7 juta perbulan.
Dalam kasus ini para tersangka memberangkatkan para korbannya dengan Visa umroh. Sebab tak ada perusahaan resmi penyalur kerja.
Baca Juga:Dear Ridwan Kamil: Pemuda Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban TPPO di Laos, Dikasih Makan Daging Kodok
“Tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya, visanya ziarah atau umroh," jelas Ruskan.
- 1
- 2