Berdampak kepada 237 Petambak Garam, Walhi Desak Proyek PLTU Tanjung Jati Dibatalkan

WALHI mendesak rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A dibatalkan karena tidak memuat AMDAl yang holistik.

Galih Prasetyo
Kamis, 15 September 2022 | 15:41 WIB
Berdampak kepada 237 Petambak Garam, Walhi Desak Proyek PLTU Tanjung Jati Dibatalkan
Ilustrasi PLTU

SuaraJabar.id - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Meiki Paendong menyebut, proyek PLTU Tanjung Jati A di Cirebon bakal berdampak pada sekitar 237 petambak garam. Tak hanya itu, juga dinilai akan berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Catatan WALHI, luas lahan tambak yang akan tergusur dengan adanya pembangunan tersebut yakni 230 hektare.

"Belum lagi ratusan pekerja di tambak-tambak tersebut yang juga akan terdampak," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Kamis (15/9/2022).

PLTU Tanjung Jati A atau PLTU Jawa 3 rencananya dibangun di Desa Pangarengan, Kabupaten Cirebon dengan dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. Pemrakarsa proyek ini adalah YTL Power dari Malaysia yang berkongsi dengan Bakrie Power.

Baca Juga:FABA, Limbah PLTU yang Diolah Menjadi Beton Sebagai Konstruksi Jalan dan Tanggul Penangkal Banjir Rob di Demak

Diketahui, izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A (Jawa 3) yang diterbitkan pada tahun 2016 saat ini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Proses persidangan masih berjalan hingga kini.

Sebagai pengingat, gugatan tersebut dilayangkan pada 1 Juli 2022 dengan pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Lewat gugatan ini, WALHI mendesak rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A dibatalkan karena tidak memuat AMDAl yang holistik.

Di samping dampak terhadap mata pencaharian warga, proyek itu dinilai tidak mempertimbangkan dampak lingkungan, diantaranya dipandang bakal turut memicu kerusakan atmosfer akibat akumulasi emisi dari pembakaran batubara, bakal mengancam kehidupan manusia dengan gelombang panas yang mematikan, badai yang merusak, kekeringan berkepanjangan dan naiknya permukaan laut.

"Proyek itu luput memperhitungkan kerusakan lingkungan yang luas," kata Meiki. "Pengoperasiannya mencemari udara, merusak ekosistem darat juga laut. Berujung pada rusaknya tatanan mata pencaharian warga sekitar yang hidup dari tambak garam, mencari ikan dan bertani".

Baca Juga:Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Jika Ingin PLTU Batu Bara Pensiun

Dalam analisis WALHI, paparan emisi yang dihasilkan mencapai 6,89 juta metrik ton CO2 setiap tahunnya atau lebih dari 200 juta ton CO2e selama masa operasi 30 tahun.

WALHI juga menyoroti, proyek tersebut berpotensi menjadi aset terlantar karena jaringan Jawa-Bali sudah over supply dan akan menjadi beban kerugian bagi PLN dan negara.

Potensi biaya akibat kerusakan iklim dari pembangunan PLTU ini diperkirakan mencapai 386 juta dolar USD per tahun pada tahun 2025 dan akan meningkat menjadi 427 juta USD per tahun pada 2030.

"Kami sangat tidak sepakat PLTU berbahan bakar batubara ini untuk dijadikan penopang penyediaan kebutuhan listrik," tegas Meiki.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini