SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp116,8 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip dari Antara.
KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Dalam konstruksi perkara, Ghufron mengatakan bahwa pada 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD selaku Dirut LPDB-KUMKM dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.
Baca Juga:Mobil Bensin Habiskan Rp 300 Ribu untuk Tempuh 300 KM, Ridwan Kamil: Mobil Listrik Cuma Rp 50 Ribu
"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM," kata Ghufron.
KD, lanjut dia, menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
"Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM," ujar Ghufron.
KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh DW.
"Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko," kata dia.
Baca Juga:Rp 116,8 Miliar Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, 4 Tersangka Diciduk KPK
Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Adapun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp98,7 miliar.
"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," ungkap Ghufron.
KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
KPK menduga perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan, yakni Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Perantara dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di lingkungan LPDB-KUMKM.