Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengamat Pendidikan: Itu Bukan Tugas dan Fungsi Sekolah

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya,"

Galih Prasetyo
Selasa, 20 September 2022 | 08:10 WIB
Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengamat Pendidikan: Itu Bukan Tugas dan Fungsi Sekolah
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi, Senin (19/9).

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Baca Juga:SMP Negeri di Bandung Paksa Siswa Baru Membeli Seragam Sekolah dan Jas Almamater

"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.

Selain peraturan tersebut, sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu pula dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.

Sebab itu, Cecep menilai yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.

"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah. "Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang

Baca Juga:Kabar Baik! Akhir September, Seragam Sekolah Gratis Mulai Didistribusikan di Balikpapan

Kontributor : M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak