Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengamat Pendidikan: Itu Bukan Tugas dan Fungsi Sekolah

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya,"

Galih Prasetyo
Selasa, 20 September 2022 | 08:10 WIB
Viral SMP Negeri di Bandung Jual Beli Seragam, Pengamat Pendidikan: Itu Bukan Tugas dan Fungsi Sekolah
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menanggapi ramai pemberitaan terkait salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung melakukan jual beli seragam sekolah.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya hal itu bukanlah tugas dan fungsi sekolah.

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi, Senin (19/9).

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah aturan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Baca Juga:SMP Negeri di Bandung Paksa Siswa Baru Membeli Seragam Sekolah dan Jas Almamater

"Jika menjual dengan alasan bukan seragam nasional melainkan seragam khusus/sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual saja sudah tidak dibenarkan apalagi dibebani dengan harga tinggi," jelas Cecep.

Selain peraturan tersebut, sejumlah aturan lainnya tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu pula dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.

Sebab itu, Cecep menilai yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan seragam sekolah tersebut adalah pemerintah daerah.

"Jadi tidak harus sekolah yang menyediakan, karena kesannya sekolah yg berbisnis. Harusnya pemerintah daerah yang mencukupi," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menanggapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan jual beli seragam tidak boleh dilakukan pihak sekolah. "Itu (menjual seragam dan jas almamater secara paksa) tidak boleh," ujar Dadang

Baca Juga:Kabar Baik! Akhir September, Seragam Sekolah Gratis Mulai Didistribusikan di Balikpapan

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini