SuaraJabar.id - Pemerintah telah mengucurkan kompensasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) imbas dari kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Sayangnya uang BLT BBM yang didapat masyarakat dengan jumlah tidak seberapa itu masih kena sunat oleh oknum kepala desa dan perangkat RT.
Kondisi ini diungkap oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Provinsi Jawa Barat, Hendra Malik.
Menurut Hendra, pihaknya masih mendapat informasi dan laporan tentang adanya pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh oknum kepada warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat.
“Ya! Laporan dugaan oleh oknum kepala desa (Kades) melalui perangkat RT dan warung yang ditunjuk,” kata Hendra mengutip dari Jabarnews.
Baca Juga:Banyuwangi Dapat 7 Ribu Lebih Jatah Tambahan Penerima BLT BBM, Ada 2 Jenis
Ditambahkan Hendra, sejumlah warga Waringinsari mengadukan sejumlah kejanggalan pembagian bansos BLT BBM dan BPNT Tunai Rp500 ribu tersebut.
Ada beberapa kejanggalan, pertama yang membagikan bantuan bukan petugas dari PT. POS melainkan perangkat desa, kemudian uang bantuan BPNT senilai Rp200 ribu diambil dan disuruh mengambil sembako di warung yang telah ditentukan oleh kepala desa.
“Itu, sembako yang diberikan senilai Rp115 ribu. Kemudian uang bantuan BLT BBM diminta lagi Rp50 ribu oleh RT,” ujar Hendra.
Sembako BPNT yang diterima oleh KPM dari warung yang ditunjuk oleh kepala desa adalah beras 10 liter, telor 5 butir, kentang 2 butir, daging ayam 6 ons, kacang kedelai 2 ons, buah jeruk 3 buah dengan total harga Rp115 ribu.
"Kalau kita hitung kerugian keluarga penerima manfaat (KPM) dari bansos yang harusnya mereka terima Rp500 ribu per orang atau per KPM,” jelasnya.
Baca Juga:BLT BBM Tak Seberapa, Rp100 Ribu di Tarik RT untuk Sedekah Bumi
Jumlah kerugian KPM adalah Rp135 ribu, yang mana Rp85 ribu dipotong warung, Rp50 ribu dipotong RT. Dan, untuk jumlah KPM di Desa Waringinsari Kecamatan Takokak kurang lebih sebanyak 961 orang (KPM).
“Jadi kalau kita totalkan 961 KPM dikali Rp135 ribu uang potongan, maka totalnya adalah Rp. 129.735.000 rupiah, ini pungli yang sangat luar biasa,” ujarnya.
“Mungkin ada dugaan jangan-jangan tikor kecamatan gak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tuding Hendra.
Hendra pun berharap aparat penegak hukum bisa turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, sampai oknum bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.