Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Ratusan Miliar, Ratusan Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung

"Nasib Kami ada di palu Pak Hakim, Putuskan Perkara nomor 68 /pdt.sus-PHI/2022/PN BDG dengan seadil-adilnya," tulis dalam salah satu spanduk yang dibawa buruh.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 September 2022 | 21:19 WIB
Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Ratusan Miliar, Ratusan Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung
Ratusan Karyawan Korban PHK menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung minta hakim putuskan perkara atas dasar keadilan. [Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan]

Menurutnya, pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.

Hal itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003.

"Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas temen-temen di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucapnya.

"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain khususnya kejadian-kejadian yang terjadi di Jakarta hakim agung yang ditangkap oleh KPK akibat suap," tandasnya.

Baca Juga:Brasil dan Italia Antre Belajar Buruan Sae Kota Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak