SuaraJabar.id - Tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Bekasi berhasil digerebek oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Penggerebakan tempat penampungan ilegal ini berlangsung pada Jumat (30/9) dinihari WIB.
Penggerebekan dilakukan secara tertutup ke PT. Zam Zam Perwita yang berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Ratusan orang berhasil diselematkan dari tempat penampungan ini. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
"Kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan, ibu-ibu bahkan kalau kita bicara ibu-ibu kan yang melahirkan kita, bagaimana kita tidak marah melihat upaya-upaya penempatan tidak resmi yang dilakukan oleh sindikat mafia dan ini terus berjalan," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani seperti dikutip dari SuaraBekaci.id
Baca Juga:Buntut Penggerebekan Tempat Penampungan Ilegal PMI di Bekasi, Pemkot Dituntut Lebih Proaktif
"Ada yang dari NTB kemudian juga lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Banten," tambah Benny.
Para calon PMI ini rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah. Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, proses pengiriman PMI ke negara Timur Tengah sudah dilarang.
"Semua ke Arab Saudi ya, ke Timur Tengah padahal kita tahu sejak tahun 2015 pemerintah sudah menyatakan moratorium penempatan Pekerja Rumah tangga ke Timur Tengah termasuk ke Saudi," jelas Benny.
Lebih lanjut, Benny menduga masih banyak tempat-tempat penampungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terus beroperasi karena ada oknum aparat yang diduga jadi beking.
"Saya berani mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat penempatan ilegal, mereka ini kan dikendaikan oleh sindikat mafia yang saya sering katakan di depan Menko Polhukam, di depan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Luar Negeri mereka ini dibackingi oleh yang beratribut kekuasaan di negara ini," ungkapnya.
Baca Juga:Pesta Pora Bisnis Penyaluran PMI Ilegal di Kota Bekasi, Bisa Raup Untung Rp 2,4 Miliar
Benny pun menyebut bahwa pihaknya pada bulan lalu baru memecat satu ASN yang terlibat dalam penempatan ilegal calon PMI.
"Bulan lalu saya pecat satu ASN yang terlibat dalam penempatan ilegal padahal usia pensiunnya hanya tinggal satu bulan, saya katakan tidak ada ampun bagi penegakan hukum," kata Benny.