SuaraJabar.id - Seorang informan anonim menyatakan Lesti Kejora mengalmi luka serius usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.
Informan itu mengatakan bagian kerongkongan Lesti Kejora bergeser.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama menjawab tentang kemungkinan kerongkongan seseorang dapat bergeser.
"Tidak jelas maksudnya bergeser itu apa. Kerongkongan tidak bisa dislokasi ," kata Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga:Tersebar Luas Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Poinnya!
Hal ini berbeda dengan bagian tubuh lain semisal lutut atau bahu yang memiliki kemungkinan bergeser atau dislokasi.
Menurut Mayo Clinic, dislokasi adalah cedera di mana tulang berpindah dari posisi normalnya. Penyebabnya biasanya trauma akibat jatuh, kecelakaan mobil, atau tabrakan saat kontak atau olahraga kecepatan tinggi.
Di antara bagian tubuh yang dapat mengalami dislokasi, lutut salah satunya. WebMD mencatat, kondisi ini dapat terjadi sebagai akibat dari trauma serius seperti kecelakaan mobil yang menyebabkan lutut terbentur permukaan keras misalnya dasbor atau kekuatan pukulannya mungkin cukup kuat untuk membuat lutut bergeser.
Penyebab lain yakni cedera olahraga misalnya akibat seseorang bertabrakan dengan kekuatan besar dengan pemain lain atau dengan tanah saat lutut ditekuk.
Selain itu, terjatuh keras dengan posisi lutut menyentuh tanah atau permukaan juga dapat menjadi penyebab.
Sementara mengenai kerongkongan mengalami dislokasi, seperti yang diungkapkan Prof Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, ini tidak dapat terjadi.
Pertanyaan seputar kemungkinan kerongkongan bergeser mengemuka seiring munculnya kabar dugaan KDRT yang dialami penyanyi Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar.
Menurut seorang informan anonim, Lesti mengalami cedera serius terutama di bagian leher dan bagian kerongkongannya bergeser.
Sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan KDRT UU No.23 Tahun 2004. Berdasarkan informasi, Rizky diduga melakukan KDRT pada Lesri sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022). [Antara]