Legislator Aceh Usul Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Jadi Skala Prioritas

Apalagi tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Oktober 2022 | 22:01 WIB
Legislator Aceh Usul Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Jadi Skala Prioritas
ILUSTRASI Ganja - Seorang prajurit TNI membawa tanaman ganja untuk dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, (22/8/2022). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

SuaraJabar.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas 2023.

"Kami sudah usulkan (rancangan qanun medis) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).

Falevi mengatakan usulan tersebut bertujuan agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.

"Judulnya sudah kami ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Baleg," tambahnya.

Baca Juga:Masyarakat Aceh Timur Diimbau untuk Mewaspadai Banjir

Terlepas dari kekurangan tanaman tersebut, lanjutnya, regulasi penggunaan ganja dalam tersebut hanya untuk kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.

Oleh karena itu, menurut dia, negara harus hadir mengatur persoalan tersebut. Apalagi tambahnya, regulasi ganja untuk keperluan medis juga diatur di negara lain, seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.

"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," kata Falevi.

Dia berharap anggota DPR RI juga turut mengawal dan membuka ruang riset terkait usulan UU tersebut lebih elastis.

Falevi menuturkan saat ini dunia semakin berkembang, sehingga sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan tersebut.

Baca Juga:Keinginan Partai Demokrat Aceh Agar Koalisi Anies-AHY Terwujud

"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba? Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," katanya.

Dia menambahkan Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan tersebut menjadi dasar untuk kajian lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Kami tetap berpedoman pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ujar Falevi Kirani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak