SuaraJabar.id - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Johnson Panjaitan buka suara terkait kasus kekerasan oknum ASN Karawang kepada wartawan.
Bahkan, dirinya ikut mengusut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang tersebut, oleh oknum ASN.
"Jangan sampai ada oknum yang 'bermain', yang memanfaatkan kasus ini. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Johnson, mengutip dari Antara.
Dalam kasus tersebut, Johnson menjadi tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang inisial AA yang menjadi terlapor.
Untuk langkah awal, Johnson akan menemui Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan seorang tersangka yang telah ditahan dalam kondisi baik.
Menurut dia, tuduhan terhadap kliennya terkait penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing kepada warga yang berprofesi wartawan sudah muncul ke publik, dan seolah-olah keterangan itu benar. Padahal belum tentu.
"(Dipaksa) Minum air kencing, apa itu mungkin? Apa betul ASN sebejat itu, hanya gegara (persoalan) klub sepak bola (yang diunggah di medsos)," katanya.
Ia menginginkan agar proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbawa arus. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah teknis secara hukum atas tuduhan kepada kliennya.
Johnson mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan itu. Bahkan timnya telah melapor balik terkait informasi atau kabar bohong yang disampaikan pelapor ke sejumlah media.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Wartawan Karawang Diambil Alih Polda Jabar, Ini Alasannya
"Kami mengharapkan persoalan itu, semuanya dituntaskan sesuai prosedur hukum. Ada tuduhan kepada klien kami tentang penculikan, penganiayaan dan memaksa minum air kencing. Kalau keterangan itu tidak benar, tentu ada risiko hukum yang harus ditanggung," katanya pula.
- 1
- 2