Johnson Panjaitan Turun Tangan Soal Kasus Kekerasan Wartawan Karawang, Minta Oknum ASN Diproses Hukum

Bahkan, dirinya ikut mengusut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan warga yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Karawang tersebut, oleh oknum ASN.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Johnson Panjaitan Turun Tangan Soal Kasus Kekerasan Wartawan Karawang, Minta Oknum ASN Diproses Hukum
Zaenal, korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. [ANTARA/Tangkap Layar WAG]

Sebelumnya, tim kuasa hukum ASN Pemkab Karawang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Gusti Sevta Gumilar, warga yang berprofesi wartawan, melapor balik ke Polres Karawang.

Hal itu dilakukan karena Gusti dianggap menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga Pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Baca Juga:Update Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang, Johnson Panjaitan: Apa ASN Sebejat Itu Hanya karena Klub Bola?

Peristiwa itu terjadi akibat postingannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Sesuai dengan keterangannya, Gusti sebelumnya mengaku saat kejadian, dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor

Ada empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu, masing-masing berinisial AA, RA, L dan D. Kini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni L, RA dan D.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak