"Revisinya menghapus pemidanaan kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi, dan yang lebih penting Kementerian Kesehatan dan BPOM kudu keluarin izin edar ganja, metamfetamin, MDMA, dan narkotika yang saat ini ada di golongan satu UU tersebut dan berkhasiat obat untuk kepentingan layanan kesehatan," kata Patri.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki