"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," tegas Imron.
Tahu Anaknya Tusuk Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cibereum, Nasib Orang Tua Ical Kini di Tangan Penyidik
"Orang tua pelaku sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan, keterangan-keterangan juga sudah didapat penyidik," kata Rizka.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:20 WIB

BERITA TERKAIT
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
13 Maret 2025 | 03:20 WIB WIBREKOMENDASI
News
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
14 Maret 2025 | 17:29 WIB WIBTerkini