SuaraJabar.id - Netizen menyebut FA (24) yang baru saja ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung pernah membuat heboh jagat maya melalui aksi percobaan bunuh diri.
FA diduga merupakan sosok yang pernah sengaja menyalakan fitur live di Facebook-nya untuk merekam detik-detik ketika ia nekat menabrakkan diri.
"Astgaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Rizk***** yaampun kmrin nabrak avanza, lah ini skrg parah bgtttttt astga," tulis seorang netizen di dinding akun Facebook yang diduga milik FA.
Dari video yang sempat beredar, tampak pemuda itu sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi. Hingga ia tiba-tiba meningkatkan kecepatannya dan sengaja menabrak kerumunan mobil di salah satu persimpangan jalan.
Mirisnya lagi, hal ini konon sengaja FA lakukan dalam rangka ingin menghabisi nyawanya sendiri.
Hingga saat ini belum diketahui apakah FA yang merupakan terduga pembunuh Mahasiswa Unpad bernama Corrida Athoriq adalah sosok yang sama dengan FA yang viral pada akhir September 2022 lalu. Suara.com masih mencoba meminta keterangan dari kepolisian mengenai dugaan itu.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Corrida Athoriq di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Terduga pelaku berinisial FA berusia 24 tahun. Terduga pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad itu ditangkap di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat pukul 14.30 WIB. Ia diamankan saat berada di rumah orang tuanya di dago.
Baca Juga:Duduk Perkara Fosfen Fest di Bandung Gagal Digelar, Seringai Angkat Suara
Terkait atribut driver ojek online atau ojol yag digunakan pelaku pada saat kejadian, ia mengatakan pelaku membelinya dari ecommerce. Pelaku kata dia, sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut.
"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," katanya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.