Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 November 2022 | 14:03 WIB
Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Unpad di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Terduga pembunuh mahasiswa Unpad berinisal FA (24) terancam hukuman mati. Ia terancam hukuman mati karena diduga telah merencanakan pembunuhan mahasiswa Unpad tersebut.

Hal itu terungkap dari penjelasan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo terkait kronologi kasus pembunuhan mahasiswa Unpad bernama Corrida Athoriq di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung

Kasus yang terjadi pada Jumat (11/11/2022) itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo di di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:Nasib Konser We All Are One K-Pop Sama Batal Lebih Parah dari Fosfen Musik Fest, CEO Diduga Kabur Bawa Uang

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pembunuh seorang mahasiswa Unpad dalam waktu kurang dari 24 jam.

Corrida Athoriq (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini