Pengguna Jasa Kereta Api Bisa Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon dan Jatibarang

"Untuk pelayanan vaksin COVID-19 di Daop 3 Cirebon ada di dua lokasi yaitu Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang," tuturnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 November 2022 | 12:30 WIB
Pengguna Jasa Kereta Api Bisa Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Cirebon dan Jatibarang
ILUSTRASI vaksinasi Covid-19. [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJabar.id - Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan pihaknya kembali membuka layanan vaksinasi usai mendapatkan kembali stok vaksin Covid-19.

Layanan vaksinasi Covid-19 tersebut dapat diakses warga di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon, dan Jatibarang.

"Kami sudah mulai kembali melayani vaksinasi COVID-19, bagi pengguna jasa," kata dia, Senin (14/11/2022).

Menurut dia, untuk layanan vaksinasi COVID-19 di Daop 3 Cirebon terdapat di dua Klinik Mediska milik perusahaan yang berada di wilayah Stasiun Cirebon, dan Stasiun Jatibarang Indramayu.

Baca Juga:Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 49 Penumpang, Pejabat KA Taiwan Diganjar 9 Tahun

Menurut dia, layanan vaksinasi COVID-19 di Klinik Mediska Cirebon mulai dibuka pada jam 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB setiap harinya, kecuali di hari Minggu pelayan libur.

Sedangkan untuk Klinik Mediska Jatibarang lanjut Ayep, layanan vaksinasi hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat yaitu mulai jam 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

"Untuk pelayanan vaksin COVID-19 di Daop 3 Cirebon ada di dua lokasi yaitu Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang," tuturnya.

Ayep memastikan untuk stok vaksin COVID-19 di dua Klinik Mediska itu dalam keadaan aman dan cukup, sehingga calon pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kereta api dan belum melakukan vaksinasi penguat dipersilahkan mendatangi klinik tersebut.

Sesuai dengan persyaratan pemerintah kata Ayep, melalui penerbitan surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.

Baca Juga:Petaka Sepulang dari Berendam di Wisata Pemandian Air Panas Citiis Galunggung

"Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan," katanya.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

Ayep menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

"Kami mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan, untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini