SuaraJabar.id - Novel Bamukmin melaporkan komedian dan Youtuber Budi Setiawan alias Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak penistaan agama.
Budi Dalton diadukan oleh Novel Bamukmin terkait dugaan penistaan agama melalui pasa 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dijelaskan oleh Novel Bamukmin, Budi Dalton patut diduga melukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, minuman Rasulullah.
Pernyataan itu disampaikan Budi Dalton di akun Youtube miliknya, Budi Dalton Channel dalam acara “NGOBAT”
Baca Juga:Dianggap Hina Yesus, Akun "Hidayah Mualaf Channel" Dilaporkan Penistaan Agama Kristen
"di mana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut di mana rekaman tersebut tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Novel Bamukmin mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Dalam agam Islam kata Novel, minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang baik dalam Al Quran maupun hadis Rasullulah.
"Akan tetapi sdr Budi Dalton seolah olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras),"
Novel pun meminta kepolisian agar menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini karena adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” ungkap Novel.
Baca Juga:Tertangkap! Pelaku Penistaan Agama Dapat Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara